Copyrights @ Journal 2014 - Designed By Templateism - SEO Plugin by MyBloggerLab

Senin, 12 Desember 2016

KOPERASI DIANGGAP LINTAH DARAT

Share

Gambar: Koperasi Simpan Pinjam.

 “Kemarin orang itu datang sekarang sudah datang kembali,” cerewet seorang Bapak didepan teman-temannya.
“Nantilah uang ketinggalan di rumah,” agar orang penagih itu pergi.
Memang orang penagih itu pergi. Akan tetapi cara pikir Bapak itu dan cara menghindar dari pembayaran utang itu tidak baik. Bahkan Bapak itu menganggap orang-orang penagih piutang itu setiap hari dianggap lintah darat. Bagaimana bisa hal tersebut dianggap lintah darat ? Bukannya sebelum proses peminjaman antara pihak yang meminjam dengan pihak yang dipinjam sudah membuat kesepatan sebelum akad disetujui.

Mungkin satu minggu dua minggu lancar, namun pada minggu berikutnya mulai tersendat-sendat. Makanya orang yang menagih piutang itu dianggap lintah darat karena tidak ada uang yang akan diserahkan. Padahal uang atau utang yang dibayarkan setiap hari tidaklah begitu besar dan hanya sedikit dari gaji kita yang besar itu.
Syah atau tidaknya suatu akad perjanjian itu dilihat dari kedua belah pihak. Jika kedua belah pihak sepakat dengan perjanjian yang dibuat maka proses peminjaman pun berlanjut. Bukan hanya sekedar dibuat-buat semata-mata, tidak. Namun jika tidak sanggup dari awal bisa membatalkan perjanjian dan promis pun tidak akan ada.
Pinjaman yang diberikan orang lain kepada kita, sebenarnya itu adalah sebuah jasa peminjaman yang tidak mengunakan bunga yang tinggi. Jika meminjam di bank selain bunga yang tinggi juga sulit untuk mengurus peminjaman disana. Akan tetapi dengan adanya koperasi simpan pinjam itu akan memudahkan masyarakat untuk mengembangkan usahanya dan untuk memperbesar usahanya tanpa harus sulit-sulit mengurus ini itu seperti di bank.
Jasa peminjaman uang itu yang dikembangkan oleh sebagian orang tanpa harus mengunakan syarat-syarat yang banyak. Hanya menyepakati perjanjian pembayaran setiap hari dan tentunya orang itu harus mempunyai usaha yang akan dipinjamkan itu. Karena pihak peminjam akan ragu meminjamkan kepada orang-orang yang tidak mempunyai usaha dan dengan apa dia bayar jika tidak ada usaha orang itu. Bahkan jika ada usaha maka akan mudah untuk mencari orang tersebut dan tidak mungkin pihak peminjam akan melarikan diri karena ada usahanya yang akan dijalankannya setiap hari.
Lintah darat itu lebih bersifat memaksa dalam menagih piutang kepada nasabahnya. Bahkan melipat gandakan bunga pinjaman setiap harinya dan semakin sulit untuk membayar utang. Itulah lintah darat yang sebenarnya, jika hanya menjalankan apa yang ada dalam sebuah perjanjian sama saja dengan pinjaman secara syariah hanya bedannya atau dikelola oleh pihak individu dan tidak ada campur tangan pihak swasta dan pemerintah. Itulah yang disebut dengan orang-orang kreatif dan berpikir maju untuk membuka lapangan pekerjaan sendiri tanpa harus menunggu pekerjaan itu datang dari pihak manapun.



0 komentar:

Posting Komentar