Gambar: Koperasi Simpan Pinjam. |
“Kemarin orang itu datang sekarang
sudah datang kembali,” cerewet seorang Bapak didepan teman-temannya.
“Nantilah uang ketinggalan di rumah,”
agar orang penagih itu pergi.
Memang orang penagih itu pergi. Akan
tetapi cara pikir Bapak itu dan cara menghindar dari pembayaran utang itu tidak
baik. Bahkan Bapak itu menganggap orang-orang penagih piutang itu setiap hari
dianggap lintah darat. Bagaimana bisa hal tersebut dianggap lintah darat ?
Bukannya sebelum proses peminjaman antara pihak yang meminjam dengan pihak yang
dipinjam sudah membuat kesepatan sebelum akad disetujui.
Mungkin satu minggu dua minggu lancar,
namun pada minggu berikutnya mulai tersendat-sendat. Makanya orang yang menagih
piutang itu dianggap lintah darat karena tidak ada uang yang akan diserahkan.
Padahal uang atau utang yang dibayarkan setiap hari tidaklah begitu besar dan
hanya sedikit dari gaji kita yang besar itu.
Syah atau tidaknya suatu akad
perjanjian itu dilihat dari kedua belah pihak. Jika kedua belah pihak sepakat
dengan perjanjian yang dibuat maka proses peminjaman pun berlanjut. Bukan hanya
sekedar dibuat-buat semata-mata, tidak. Namun jika tidak sanggup dari awal bisa
membatalkan perjanjian dan promis pun tidak akan ada.
Pinjaman yang diberikan orang lain
kepada kita, sebenarnya itu adalah sebuah jasa peminjaman yang tidak mengunakan
bunga yang tinggi. Jika meminjam di bank selain bunga yang tinggi juga sulit
untuk mengurus peminjaman disana. Akan tetapi dengan adanya koperasi simpan
pinjam itu akan memudahkan masyarakat untuk mengembangkan usahanya dan untuk
memperbesar usahanya tanpa harus sulit-sulit mengurus ini itu seperti di bank.
Jasa peminjaman uang itu yang
dikembangkan oleh sebagian orang tanpa harus mengunakan syarat-syarat yang
banyak. Hanya menyepakati perjanjian pembayaran setiap hari dan tentunya orang
itu harus mempunyai usaha yang akan dipinjamkan itu. Karena pihak peminjam akan
ragu meminjamkan kepada orang-orang yang tidak mempunyai usaha dan dengan apa
dia bayar jika tidak ada usaha orang itu. Bahkan jika ada usaha maka akan mudah
untuk mencari orang tersebut dan tidak mungkin pihak peminjam akan melarikan
diri karena ada usahanya yang akan dijalankannya setiap hari.
Lintah darat itu lebih bersifat
memaksa dalam menagih piutang kepada nasabahnya. Bahkan melipat gandakan bunga
pinjaman setiap harinya dan semakin sulit untuk membayar utang. Itulah lintah
darat yang sebenarnya, jika hanya menjalankan apa yang ada dalam sebuah
perjanjian sama saja dengan pinjaman secara syariah hanya bedannya atau
dikelola oleh pihak individu dan tidak ada campur tangan pihak swasta dan
pemerintah. Itulah yang disebut dengan orang-orang kreatif dan berpikir maju
untuk membuka lapangan pekerjaan sendiri tanpa harus menunggu pekerjaan itu
datang dari pihak manapun.
0 komentar:
Posting Komentar